Baca Juga: Serapan APBD Muna Barat Baru 54 Persen, DPRD Sebut Kondisi yang Berulang
Berkenaan dengan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA-PPAS itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 90 ayat 3, KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
“Untuk itu diharapkan kepada TPAD dan masing-masing kepala OPD untuk menyusun penyesuaian RKA dan rancangan APBD tahun 2025 agar penetapan RAPBD Muna Barat tahun anggaran 2025 dapat lebih cepat sesuai jadwal,” ujarnya, Senin (14/10/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Agung Darma berharap anggaran yang telah disepakati dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan di berbagai sektor yang ada di Muna Barat.
Baca Juga: Ini Tanggapan Bank Sultra Terkait Potongan BLT APBD Muna Barat
