“Saya tak henti-hentinya mengingatkan kembali kepada semua OPD bahwa dalam pelaksanaan APBD, proses penyerapan anggaran menjadi tolok ukur seberapa bijak kita dapat melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan,” kata gubernur.

Kedua, seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.

Kemudian, perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya, instruksi ketiga yang disampaikan gubernur dalam pelaksanaan belanja, semua OPD hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Keempat, bagi OPD yang akan melakukan proses lelang barang dan jasa maupun modal, dapat memulai tahapan lelang setelah penetapan persetujuan bersama tentang RAPBD, dan setelah Perda APBD ditetapkan. Selanjutnya, melakukan penandatanganan kontrak sesuai dengan mekanisme ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Tidak Puas Penyelesaian Dikmudora, Dewan Buka Ruang untuk Guru SMPN 10 Kendari