Baca Juga: Jaksa Dua Kali Tunda Sidang Tuntutan Bos Judi Apin BK, Hakim Ultimatum
Sedangkan menurut hakim, hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan, Felix mendengar putusan majelis hakim mengaku akan melakukan pikir pikir.
"Jadi, saya akan berkomunikasi dahulu dengan pimpinan. Sehingga saya simpulkan untuk pikir pikir apakah mengajukan banding atau tidak," terangnya.
