Sedangkan kuasa hukum terdakwa Apin BK, Sunari mengaku, mereka akan mengkaji putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

"Jadi, kami akan berkomunikasi dahulu dengan tim hukum. Jadi kami akan kani dahulu putusan yang diberikan," katanya.

Mengenai banyaknya aset Apin BK yang disita dan yang dikembalikan. Kuasa hukum mengaku akan melakukan pengkajian untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Nanti dahululah untuk aset, kami kaji dulu apakah melakukan upaya hukum lagi atau tidak. Jadi, kami pikir pikir dulu," terangnya.

Baca Juga: Respon Kapolda dan Kajati Sumatera Utara Tangani Kasus Bos Judi Apin BK