Baca juga: Serikat Pekerja Tunggu UU Cipta Kerja Disahkan Baru Gugat di MK

Prof Guntur juga menjelaskan, yang diserahkan oleh KSPSI saat ini tidak lepas dari apa yang akan diadukan ke MK nanti, karena dua hal ini saling berkaitan erat hingga MK (Kepaniteraan-red) menerimanya.

“Meskipun apa yang diserahkan tidak terpisah dari apa yang akan disampaikan nanti, tapi kami persilahkan panitera untuk menerima,” jelasnya.

Diketahui, KSPSI siang tadi, Senin (2/11/2020) menggelar aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di samping Patung Kuda Arjuna, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Massa aksi yang sebelumnya bertujuan ke depan Gedung MK dan Istana Presiden tertahan oleh brigade aparat kepolisian dan TNI. Aparat keamanan hanya membolehkan perwakilan massa aksi masuk ke MK. (B)