KENDARI, TELISIK.ID - Aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Keja (Omnibus Law) di Kendari, mendapat tanggapan Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh.
Pria yang kerap disapa ARS itu mengatakan, keputusan DPR-RI untuk menetapkan Omnibus Law terlalu cepat sehingga menimbulkan keresahan di hampir seluruh wilayah indonesia termasuk Sultra.
"Yang pertama sosialisasinya tidak jelas, yang kedua kenapa terlalu cepat penetapannya, kenapa tidak dilibatkan stakeholder di 34 provinsi dan banyak hal lagi, apalagi saat ini kita sedang melawan COVID-19," ungkapnya, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Dianggap Rugikan Masyarakat, DPRD Sultra Sepakat Tolak UU Omnibus Law
ARS menambahkan, DPRD Sultra menolak Omnibus Law. Ia menegaskan, penolakan tersebut bukan karena partainya, tetapi karena ia dipilih oleh masyarakat Sultra.
