"Dari keterangan istri yang ke tiganya kalau Ferry Irawan suka memaksa untuk melakukan hubungan istri tanpa melihat kondisi sang istri. Kalau menolak suka membanting istrinya," jelasnya.

Sedangkan kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea berharap tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus KDRT yang dilaporkan kliennya.

"Kabarnya Senin diperiksa dan saya berharap memenuhi panggilan. Untuk proses lanjutannya lihat hasil pemeriksaannya," jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Dapat Kucuran Dana Rp 300 Juta

Penyidik Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan artis Fery Irawan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan istri artis Venna Melinda.