”Penutupan hanya untuk penumpang, bagi kendaraan pengangkut logistik masih tetap bisa beroperasi dari Kolaka – Bajoe, dan sebaliknya,” terang La Kadaha.
Baca Juga: Polsek Baruga Amankan 87 Motor Milik Pelaku Aksi Balap Liar
Nantinya, ASDP Kolaka akan membuat posko gabungan di pelabuhan, guna mencegah masyarakat yang akan menyeberang melalui pelabuhan Ferry Kolaka.
Sebelumnya, aturan umum tentang larangan mudik itu adalah surat edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tujuan penerbitan SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut adalah untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, dalam rangka mencegah peningkatan Covid-19 selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. (B)
