Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke mengaku, belum menerima laporan terkait sudah tidak berkantornya lurah Wamponiki.

Baca Juga: Polda Sultra Tunggu Upgrade Server untuk Penggunaan SIM Nasional

Menurutnya, seharusnya yang dilakukan camat adalah menegur lurah. Bila lurah tetap mengulanginya, maka segera laporkan ke Pemkab. Dari situ, Pemkab meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka akan dijatuhkan sangksi sesuai kesalahannya," ujarnya.

Sementara itu, Camat Katobu, Asmadi Teno menerangkan, sudah berulangkali mempertayakan alasan lurah Wamponiki hingga tidak berkantor. Jawaban yang diterima, sang lurah malu berkantor.