MUNA BARAT, TELISIK.ID - Masih banyaknya pegawai yang bertempat tinggal di luar daerah, membuat Pemerintah Kabupaten Muna Barat mewajibkan pegawai non ASN maupun ASN untuk berdomisili di Muna Barat.
Kebijakan itu dilakukan untuk menghindari politik praktis yang dilakukan oleh para pegawai di Muna Barat, terlebih kepada ASN, kepala desa, dan perangkat desa diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada momentum politik mendatang.
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, pada tahapan pilkada mendatang netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa menjadi perhatian atas potensi terjadinya pelanggaran.
Baca Juga: Muna Barat Jadi Inspirasi Kabupaten Kota di Indonesia dalam Jaminan Sosial
"Siapapun boleh calonkan diri, tetapi para ASN, kepala desa dan perangkatnya tidak ikut dalam politik praktis, jika didapatkan akan diberikan sanksi," ungkap Bahri, Kamis (2/2/2023).
