Baca Juga: Pencari Kerja Tambang Morosi di Kendari Diminta Uang Pelicin Rp 9,6 Juta untuk Akses HRD
“Saya menduga pertimbangan hakim dalam putusan tingkat pertama sampai tingkat kasasi fiktif, cacat formil, tidak ada kebenaran formil. Padahal dalam perkara ini mencari kebenaran formil,” tegas Kabias.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebenaran formil adalah kesesuaian antara putusan hakim dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Ia menolak anggapan bahwa perkara ini seolah perkara pidana yang lebih mengedepankan kebenaran materil.
“Setelah saya pelajari dari ketiga tingkat putusan hakim tersebut ada dugaan surat palsu sehingga bisa masuk pada wilayah pidana, dan/atau obstruction of justice atau menghalangi keadilan,” sambungnya lagi.
Kabias juga menyatakan bahwa permasalahan ini bahkan berpotensi masuk dalam wilayah penyelidikan lembaga antirasuah karena sudah menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius yang menimbulkan dampak luas secara hukum.
