Baca Juga: Ujaran Kebencian terhadap Tokoh Adat Sultra Dilapor ke Polda, Diduga Langgar UU ITE

Kabias juga berharap agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perkara-perkara seperti yang ia alami. Menurutnya, keadilan seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

“Sudah terlalu banyak masyarakat mengalami seperti ini ketika berhadapan hukum dengan penguasa. Seharusnya asas equality before the law, persamaan kedudukan di depan hukum tetap diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, La Ode Kabias menggugat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dengan gugatan senilai Rp 20 miliar atas kerugian yang ia alami setelah dinonaktifkan dari jabatannya. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI.

Meski gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Kendari dan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung juga berakhir dengan hasil serupa, Kabias belum menyerah dan tetap melanjutkan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan melalui jalur PK.