Baca Juga: Lanjutan Sidang Nonjob ASN, Putusan Persidangan Kembali Ditunda Setelah 4 Kali

Pertama, Sulkarnain Kadir dinilai semena-mena mencopot jabatan Kabias telah dilaporkan oleh Kabias ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN kemudian merekomendasikan agar Sulkarnain mengembalikan jabatan Kabias ke posisi semula, yakni Kepala Bagian Hukum DPRD Kota Kendari. Namun, Sulkarnain Kadir tidak mengindahkan hal tersebut.

Karena tidak mengindahkan rekomendasi KASN, Hiwayad berkata, kliennya dirugikan secara materi karena tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tambahan penghasilan, dan hak-hak lainnya sebagai pejabat seusai yang tercantum dalam pasal 21 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kedua, Hiwayad dan kliennya menggugat Sulkarnain sebagai seorang subjek hukum, bukan menggugatnya atas jabatannya yang saat itu merupakan Wali Kota Kendari. Sebagai mana yang ia sampaikan pada laporan kesimpulannya. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin