Tidak hanya itu, Siska menuturkan, pihaknya akan mengadakan syukuran di kediamannya.
Baca Juga: Haji 2022 Kota Kendari Tunggu Surat Resmi Dirjen PHU Kemenag RI, Umrah Sudah Bisa
"Tanggal 1 Maret 2022 kami akan menunggu ADP keluar, setelah itu akan langsung mengadakan syukuran di rumah kami di Kendari," ucapnya.
Diketahui, Asrun dan ADP divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus suap sebesar Rp 6,8 miliar, (31/8/2021) lalu. (B)
Reporter: Andi May
