MUNA BARAT, TELISIK.ID - Atasi Kabupaten Muna Barat darurat sampah bagi tahun selanjutnya, pemerintah daerah canangkan tempat pembuangan akhir dan pembuatan bank sampah.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, terbentuknya Muna Barat salah satunya untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang mana dalam urusan pemerintahan terbagi atas tiga yaitu absolut, konkuren dan umum.

Dalam urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, pemprov, pemkab. Urusan konkuren yang diserahkan ke daerah merupakan kewenangan otonomi daerah, dan urusan konkuren dibagi menjadi dua, ada urusan wajib dan urusan pilihan.

Kemudian dalam urusan wajib dibagi menjadi 8 wajib terkait pelayanan dasar dan 18 wajib tak terkait pelayanan dasar, maka salah satu urusan wajib tak terkait pelayanan dasar ialah lingkungan hidup, yang mana di dalamnya terdapat pengelolaan persampahan, dan di dalam urusan konkuren ini diatur terkait urusan pengelolaan persampahan.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Pembohong Soal Ganti Rugi Tanaman, Pj Bupati Muna Barat Persilahkan Tempuh Jalur Hukum