MUNA BARAT, TELISIK.ID - Ganti rugi lahan di sekitar perkantoran Bumi Praja Laworoku menjadi polemik di masyarakat hingga dikatakan sebagai pembohong, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat meminta tempuh jalur hukum untuk menguji kebenaran.

Terkait ganti rugi lahan di kompleks perkantoran bumi Praja Laworoku ada beberapa masyarakat yang mempolemikan hal tersebut, sebab warga merasa dibohongi karena ganti rugi yang sebenarnya yaitu terkait ganti rugi tanaman yang di atas lahan bukan ganti rugi lahan yang dimiliki.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, saat ini ada masyarakat melalui advokat mengatakan jika dirinya pembohong terkait janji ganti rugi Rp 5.000 per meter dan 10.000 per meter sesuai NJOP. Namun dikatakannya, lahan itu sebagai aset daerah yang diberikan Pemda Muna sebagai salah satu syarat terbentuknya Kabupaten Muna Barat, dan lahan itu telah mengalami penurunan status menjadi HPL.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Ganti Rugi Tanaman Warga Sesuai Regulasi di Kompleks Perkantoran

Sehingga, Pemda Muna Barat memberlakukan ganti rugi hanya pada tanaman, bukan lahan yang dimiliki warga sebab ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.