Baca Juga: Pemda Muna Barat Ganti Rugi Tanaman Warga Sesuai Regulasi di Kompleks Perkantoran
"Namun, saat ini di Muna Barat terkait sampah belum menjadi ancaman yang serius, dan saat ini kami laksanakan TPS 3R dan bank sampah," ungkapnya.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, TPA dimaknai sebagai tempat pemrosesan akhir bagi sampah mulai dari sumber sampah.
Dalam pemrosesan sampah terjadi pemilahan dan dapat menghasilkan sampah organik dan anorganik, serta dalam Undang-Undang itu juga menyebutkan sampah yang tidak terproses melalui pemilahan tersebut, maka diberikan opsi dengan mengubur sampah. (B)
Penulis: Putri Wulandari
