Baca Juga: Pemkab Buton Wajibkan Pengurusan Surat Kendaraan Dinas di Samsat Pasarwajo

Edison memastikan bahwa pembiayaan untuk penerbitan sertifikat telah dianggarkan dalam APBN. Namun, ada beberapa biaya yang belum dibiayai oleh APBN, seperti biaya materai, pembuatan alas hak yang berhubungan dengan pemerintah desa, serta biaya operasional yang melibatkan kegiatan pemerintah desa.

“Beberapa biaya yang tidak dibiayai oleh APBN, seperti materai dan biaya terkait pemerintahan desa, menjadi beban masyarakat, sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri,” jelas Edison.

Program PTSL ini, lanjut Edison, merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengurus sertifikat tanah secara mandiri di kantor ATR/BPN.

ATR/BPN Muna Barat proaktif di lapangan untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. (C)