Baca Juga: Heboh Video Viral 1 Menit 34 Detik Selebgram Viska Dhea dengan Karyawan BUMN
3. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Kegiatan reklamasi yang dilakukan diduga bertentangan dengan Perda Wakatobi No 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
4. Overlap dengan Wilayah Berizin: Pekerjaan konstruksi di lokasi reklamasi diduga tumpang tindih dengan wilayah yang telah memiliki izin KKPRL, yaitu PKKPRL Nomor B645/MEN-KP/XII/2021 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021.
5. Dokumen AMDAL dan UKL-UPL: Investigasi mengungkapkan bahwa kegiatan reklamasi tersebut diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ataupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), yang bertentangan dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6. Izin Lokasi: Reklamasi diduga belum memiliki izin lokasi yang sah, yang bertentangan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
