Dengan pengaturan ini, bank memiliki acuan yang jelas mengenai batas waktu masing-masing kategori sehingga tidak lagi menggunakan aturan internal yang berbeda-beda.

Sebelumnya, penentuan kategori rekening dormant banyak ditetapkan secara mandiri oleh bank dengan batas waktu yang bervariasi, umumnya enam bulan atau 180 hari. Perbedaan tersebut kerap menimbulkan ketidakseragaman dalam layanan kepada nasabah.

Baca Juga: NIK KTP Terdaftar Pinjol dan Judol, Begini Cara Akses Status di SLIK OJK

Dengan kebijakan terbaru, seluruh bank memiliki dasar yang sama dalam menentukan status rekening dan proses pengelolaannya.

OJK juga meminta bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen, penerapan APU-PPT-PPPSPM, manajemen risiko, serta strategi anti-fraud di seluruh mekanisme pengelolaan rekening.