Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Baca Juga: Mahasiswa jadi Penyuplai Anak di Bawah Umur ke Eks Kapolres, Satu Korban Terinfeksi Penyakit
"Tanah atau rumah warisan orang tua bisa jadi hak milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau dibiarkan terlantar," ujar Rosdianto, sepet dikutip dari Jawapos, Minggu (30/3/2025).
Meskipun demikian, tanah yang dikuasai oleh negara tidak otomatis menjadi milik negara. Status kepemilikan tanah atau rumah tersebut masih bisa diklaim kembali oleh ahli waris apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut peraturan pemerintah, tanah dan rumah dikategorikan sebagai terlantar jika memenuhi beberapa kriteria tertentu. Beberapa di antaranya adalah tidak digunakan sebagaimana mestinya, dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum yang jelas dengan pemilik sah, serta tidak memenuhi fungsi sosial atas hak tanah.
