Baca Juga: Pengakuan Jaksa Tasya Pertama Kali Wajahnya Dipakai Link Video Syur Viral
Jika tanah atau rumah warisan dikuasai pihak lain, ahli waris berhak menuntut haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam KUH Perdata Pasal 834-835 disebutkan bahwa ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari pihak yang menguasainya, termasuk jika ada pihak yang menahan warisan tanpa hak," jelasnya.
Ahli waris juga memiliki waktu 30 tahun untuk mengajukan gugatan guna memperoleh hak waris, terhitung sejak hari terbukanya warisan.
Sebagai langkah pencegahan, Rosdianto menyarankan agar tanah atau rumah warisan tetap dijaga dan dimanfaatkan agar tidak terkena penertiban oleh negara. (C)
