Besaran yang dirancang yaitu Rpb365 ribu untuk sepeda motor dan Rp 730 ribu untuk mobil. Nilai tersebut disesuaikan dengan hitungan penggunaan parkir harian selama satu tahun.

Jika diurai, angka tersebut setara sekitar Rpn1.000 per hari untuk motor dan Rp 2.000 per hari untuk mobil. Perhitungan ini digunakan sebagai dasar agar masyarakat memahami beban biaya secara rata-rata, bukan pembayaran berulang setiap kali parkir di lokasi berbeda. Model langganan dipandang lebih mudah dikendalikan dari sisi administrasi.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) menjelaskan konsep tersebut bertujuan mengurangi transaksi tunai di lapangan. Ia menyebut banyak warga mengeluarkan biaya parkir lebih besar dalam satu hari tanpa pencatatan yang jelas.

Baca Juga: Iuran Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB, Begini Mekanisme Baru Korlantas

"Memang rencana kami untuk pengelolaan parkir dalam satu tahun dibayar satu kali. Maksud saya orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi, akan lebih mahal," kata ARA.