Melansir CNBC Indonesia, Kamis (27/11/2025), disebutkan bahwa kementerian yang membidangi kegeologian akan melakukan penyelidikan dan penelitian awal, untuk mengidentifikasi potensi mineral tersebut sebelum wilayahnya ditetapkan secara resmi.
Setelah proses inventarisasi dilakukan, Menteri ESDM menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) khusus logam tanah jarang.
Selanjutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menunjuk BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha yang diberikan kepada BUMN diutamakan untuk mendukung pengembangan industri prioritas dalam negeri.
Oleh karena itu, BUMN yang ditugaskan wajib memiliki izin lengkap dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
