Daftar Ketentuan Teknis Kunci dalam Permen 18/2025:
1. Inventarisasi wilayah tambang logam tanah jarang dilakukan oleh badan kegeologian sebelum WIUP ditetapkan.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kolaka Utara Bentuk Tim Terpadu Awasi Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal di Pertambangan
2. Penetapan WIUP dilakukan oleh Menteri ESDM setelah proses penelitian wilayah selesai.
3. BUMN dapat ditunjuk sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan logam tanah jarang.
