Melansir CNBC Indonesia, Sabtu (19/4/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa setiap penyelenggara pinjol harus menjelaskan dengan transparan prosedur pengembalian dana kepada nasabah.
Penagihan yang dilakukan oleh debt collector tetap diperbolehkan, namun wajib memenuhi etika dan aturan yang ditetapkan. OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh terhadap semua proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti jasa penagih utang.
Terdapat sejumlah ketentuan penting dalam regulasi OJK terkait penagihan oleh debt collector yang mulai berlaku pada tahun 2025. Berikut rincian syarat dan aturan tersebut:
Baca Juga: OJK Sultra: Guru dan Korban PHK Paling Rentan Terjerat Pinjol Ilegal
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
