Baca Juga: Heboh Karyawan dan Pekerja Proyek Dirumahkan, Begini Penjelasan Menteri PU

Setiap instansi memiliki kewenangan untuk menentukan skema kerja FWA. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem ini. Dengan demikian, fleksibilitas ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi masing-masing.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 juga mengatur fleksibilitas kerja PNS. Dalam pasal 4 huruf f disebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dapat dilakukan dengan sistem fleksibel. Hal ini mencakup pengaturan waktu dan lokasi bekerja sesuai kebijakan instansi.

FWA sebenarnya bukan konsep baru dalam sistem pemerintahan. Kementerian PANRB telah menerapkannya sejak pandemi Covid-19. Saat itu, pegawai bisa bekerja dari rumah dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja masing-masing.

Selain fleksibilitas lokasi, FWA juga mengatur fleksibilitas waktu. Pegawai dapat memulai kerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional. Batas maksimal penggantian waktu kerja adalah delapan kali dalam sebulan.