"Tapi tidak itu saja, sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik," jelas Meutya.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi itu mewajibkan seluruh pelanggan baru layanan prabayar melakukan registrasi menggunakan sistem biometrik berbasis pengenalan wajah.
Baca Juga: Registrasi SIM Card dengan Verifikasi Wajah Berlaku Mulai Juli 2026, Begini Mekanismenya
Sebelum diterapkan secara nasional, pemerintah telah melaksanakan uji coba registrasi biometrik sejak Januari 2026. Selama masa uji coba, sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta pelanggan telah melakukan registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
Pemerintah menyebut hasil uji coba tersebut menjadi salah satu dasar penerapan sistem registrasi baru secara nasional mulai Juli 2026. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap data pelanggan menjadi lebih akurat sekaligus dapat meminimalkan penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor telepon.
