Baca Juga: Pencairan Restitusi Pajak 2026 Diperketat Purbaya, Begini Penjelasannya
Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan akan sangat bergantung pada kesederhanaan prosedur dan kecepatan birokrasi. Tanpa hal tersebut, tujuan utama revisi undang-undang dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit,” tukasnya.
Revisi UU P2SK diharapkan dapat memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM di berbagai daerah, sehingga sektor usaha kecil tetap dapat beroperasi dan berkontribusi pada aktivitas ekonomi nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
