Baca Juga: Pencairan Restitusi Pajak 2026 Diperketat Purbaya, Begini Penjelasannya

Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan akan sangat bergantung pada kesederhanaan prosedur dan kecepatan birokrasi. Tanpa hal tersebut, tujuan utama revisi undang-undang dikhawatirkan tidak berjalan optimal.

“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit,” tukasnya.

Revisi UU P2SK diharapkan dapat memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM di berbagai daerah, sehingga sektor usaha kecil tetap dapat beroperasi dan berkontribusi pada aktivitas ekonomi nasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani