Menurutnya, penghapusan TKDA dan TKBI merupakan langkah strategis yang mempermudah dosen dari daerah dan bidang studi tertentu untuk mengikuti proses sertifikasi.

Baca Juga: Syarat Penting Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Cair, Ini Akses Validasi Rekening di Info GTK

“Penghapusan syarat TKDA dan TKBI benar-benar menyasar kendala utama yang selama ini dihadapi banyak dosen. Dengan digantinya fokus pada portofolio konkret dan karya ilmiah, peluang dosen untuk bisa mengikuti dan lolos serdos 2025 menjadi jauh lebih besar dan lebih berkeadilan,” jelas Joko, melansir Kompas.

Kebijakan baru ini juga memberi ruang bagi dosen yang sedang menjalani tugas belajar untuk tetap dapat mengikuti serdos. Syaratnya, dosen tersebut harus melaporkan kemajuan studi melalui sistem SISTER dan memperoleh status "Memenuhi" untuk LKD/BKD setara dengan 12 SKS.

Direktorat Jenderal Dikti berharap melalui reformasi aturan serdos 2025, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat meningkat secara signifikan. Dengan fokus penilaian pada kinerja tridharma dan kontribusi ilmiah, sertifikasi ini diharapkan menjadi instrumen pengembangan mutu dosen yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.