Baca Juga: Kabar Gembira, Polri Beri Izin Liga 1 Dihadiri Penonton
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii.
Baca Juga: Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022, Berikut Daftar Lengkapnya
Tes PCR hanya menjadi syarat bagi pelaku perjalanan yang berusia 12 tahun ke bawah. Hasil tes berlaku 3 x 24 jam sejak sampel diambil.
Dalam addendum itu, Satgas menyampaikan syarat tes antigen ataupun PCR tidak berlaku bagi perjalanan rutin dalam satu kawasan aglomerasi.
