Baca Juga: Polres Muna Fasilitasi Klaim Jasa Raharja Pasutri Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Muhlisi menjelaskan, untuk modul pembelajarannya, pihak Polres Kolaka Timur akan membedakan tiap jenjang dari SD, SMP dan SMA.
"Kalau SD mungkin hanya perkenalan lampu rambu-rambu lalu lintas, kalau SMP dan SMA karena sudah bawa kendaraan sendiri, akan lain juga materinya seperti harus memiliki SIM, bagaimana tata cara berkendara yang baik," jelasnya.
Terkait model pembelajaran, Muhlisi mengatakan, itu akan dilakukan pada setiap kelas dan dibawakan langsung oleh guru PPKN.
Muhlisi berharap dengan masuknya materi aturan berlalu lintas di sekolah-sekolah, angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas bisa menurun.
