Baca juga: Petahana Wajib Serahkan Izin Cuti Minimal Tiga Hari Sebelum Kampanye

Hanya saja untuk saat ini belum ada aturan untuk penindakan bagi pelanggaran protokol kesehatan. Namun, ada sanksi berupa pelanggaran adminstrasi dan pidana.

"Untuk sanksi administrasi, kita hanya akan berikan rekomendasi untuk perbaikan," ungkapnya.

Untuk pelanggaran pidana pelanggaran protokol kesehatan diatur pada PKPU Nomor 10, UU Nomor 484 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor  6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Olehnya, bila Bawaslu mendapat temuan dan laporan terkait itu, maka akan diteruskan di lembaga lain untuk diproses. Karena, temuan itu bukan kewenangannya.