"Yang bersangkutan keluar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," lanjut Tito.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Heboh Gaji Pensiunan ASN Naik Januari 2026, Cek Regulasi Perpres 79/2025

"Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses," kata Prabowo saat menyapa para bupati yang hadir secara virtual, Minggu (7/12/2025).

Usai dikenai sanksi, Mirwan MS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pemerintah pusat dan masyarakat luas atas perbuatannya tersebut.