“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat,” sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (7/12/2025).

Besaran nilai manfaat yang disiapkan pemerintah untuk tahun 2026 juga dicantumkan secara rinci. Untuk jemaah haji reguler, nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp 6,69 triliun, sementara untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 7,2 miliar.

Nilai manfaat ini digunakan untuk menutup sebagian komponen biaya yang tidak dibebankan kepada jemaah secara langsung, termasuk sejumlah komponen akomodasi, transportasi, dan layanan di Tanah Suci.

Baca Juga: Saudi Resmi Larang Anak di Bawah 12 Tahun jadi Jemaah Haji 2026, Begini Penjelasannya

Adapun besaran BPIH 2026 per jemaah ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan embarkasi keberangkatan.