Dalam surat edaran tersebut, Kepala BKN menekankan pentingnya keseragaman identitas ASN sebagai bagian dari penguatan jati diri dan jiwa korsa. Penggunaan batik Korpri dinilai menjadi simbol kebersamaan seluruh pegawai ASN lintas status kepegawaian dan wilayah penugasan.

Baca Juga: Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025 Serentak Gunakan Batik Korpri? Begini Aturannya

“Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan penggunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN,” demikian penutup Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, seperti dikutip dari Detik, Kamis (29/1/2026).

Secara rinci, aturan tersebut mengatur waktu-waktu tertentu yang mewajibkan penggunaan batik Korpri oleh ASN. Ketentuan ini sekaligus menjadi pedoman bagi pimpinan instansi dalam mengoordinasikan penerapan seragam di lingkungan kerja masing-masing.

Berikut daftar waktu penggunaan batik Korpri sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026: