6. Pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional.

Baca Juga: Guru Honorer Resmi Dapat Insentif Bulanan Rp 400 Ribu, Begini Mekanisme Transfer Langsung dari Mendikdasmen

7. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengatur waktu pemakaian, Kepala BKN juga mengajak Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk aktif menggerakkan ASN agar mematuhi ketentuan tersebut. Ajakan ini dimaksudkan agar implementasi aturan berjalan seragam dan tidak bersifat parsial.

Surat edaran itu juga membuka ruang kebijakan tambahan di tingkat instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan kewenangan untuk menambah hari atau kegiatan penggunaan batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.