Baca Juga: Pertemuan Terbaru dengan Kemendagri Alih Status PPPK ke PNS 2026, Berikut 7 Hasil Positifnya

Menurutnya, negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara, termasuk bagi mereka yang berstatus sebagai aparatur sipil negara.

"Secara moral negara gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung hak asasi ketika alasan-alasan kemanusiaan yang mendasarkan seperti hak untuk hidup bersama keluarga dan hak atas kesehatan dikalahkan oleh dalih tertib administrasi," kata Viktor dalam permohonan, seperti dikutip dari laman Kompas, Sabtu (6/6/2026).

Dalam dokumen permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon menilai tidak terdapat urgensi yang memaksa seorang PNS harus bertugas di lokasi yang sama selama 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi. Ketentuan tersebut dinilai terlalu panjang dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun psikologis bagi ASN yang terpisah dari keluarga.

Para pemohon juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut telah menciptakan kondisi yang tidak proporsional antara kepentingan administrasi negara dan hak individu. Mereka menilai status sebagai pegawai negara tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi hak-hak kemanusiaan secara berlebihan.