Beberapa ketentuan dalam aturan tilang terbaru per April 2025 mencakup mekanisme penyitaan kendaraan dan penghapusan data kendaraan dari sistem. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Polri akan menghapus data kendaraan bermotor dari sistem regident apabila terdapat permintaan dari pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.

Baca Juga: Aturan Tilang STNK Langsung Diblokir Lengkap dengan Denda, Diberlakukan Awal Desember 2024

Namun, sebelum penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan, kepolisian akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Tahapan Peringatan Sebelum Penghapusan Data Kendaraan