Baca Juga: Buruh Tak Amini Formula Baru Kenaikan Upah Minimum 2026, Minta 10,5 Persen
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur prinsip keadilan dan kepastian dalam penetapan upah minimum.
Dengan dasar itu, mekanisme perhitungan upah tidak lagi dilakukan secara sepihak, melainkan melalui struktur kelembagaan daerah.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur,” ucap Yassierli.
