Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, PP Pengupahan memberikan batas waktu yang jelas. Gubernur di setiap provinsi diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
Ketentuan ini dimaksudkan agar dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian sebelum memasuki tahun anggaran baru.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tegasnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terima Bantuan Subsidi Upah 2026, Begini Penjelasan Statusnya
Selain mengatur Upah Minimum Provinsi, PP Pengupahan juga mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dan memberikan ruang untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.
