"Ini bahaya sekali karena bukan hanya di perguruan tinggi tapi juga masyarakat, karena mahasiswa ini akan kembali ke masyarakat," sambungnya.

Selain itu, Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Muslim Sultra, Yuslan Aziz Abu Fikri mengungkapkan, aturan ini tidak lagi mengindahkan nilai-nilai etika, dan moral yang berlaku di masyarakat, termasuk juga aturan agama khususnya Islam. Jadi aturan ini tidak hanya timpang, tapi juga sarat dengan pemikiran sekuler dan liberal.

Baca Juga: Bappeda Kendari Bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting

"Penolakan kita terhadap aturan ini adalah bentuk kepedulian kita untuk menyelamatkan generasi secara nasional pada umumnya, dan khususnya juga di Sultra dan Kota Kendari," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I, Heri Asiku mengaku, jika aturan tersebut menjerumuskan pada keburukan maka secara pribadi ia ikut menolak.