Namun, menurut Sandy, kondisi kliennya saat ini sudah membaik dan siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnnya diberitakan Telisik, polisi telah menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penyebar video bermuatan pornografi yang diduga mirip dengan Audrey Davis pada Selasa (30/7/2024). Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dua tersangka adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35) warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
