Mengutip dari Kontan.co.id, Penulisan data diri, seperti nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data orang tua, memang adalah hal yang mudah. Namun, tetap saja butuh ketelitian agar tidak terjadi salah ketik.
Kamu perlu mengecek ulang 2-3 kali keterangan yang tercantum di M-Paspor agar tidak menimbulkan masalah nantinya.
2. Terlambat membayar
Pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diurus. Untuk paspor biasa, biayanya Rp 350.000. Sementara untuk paspor elektronik, harganya Rp 650.000.
Pembayaran bisa dilakukan lewat transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank persepsi simponi.
