Dikutip dari Kompas.com, menurut Subkoordinasi Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, salah satu kesalahan yang lumayan sering dilakukan pemohon paspor adalah tidak mengecek layanan yang dibutuhkan.
"Dia (pemohon paspor) sudah punya paspor, tapi pilih bikin paspor baru," terangnya kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Untuk diketahui, data pemohon paspor sudah terintegrasi berkat sistem permohonan paspor online. Sehingga, jika ada pemohon yang sudah memiliki paspor namun ingin membuat paspor baru, maka permohonannya tidak bisa dilanjutkan.
"Otomatis gagal permohonannya dan harus mengulang dari awal dengan jenis permohonan yang sesuai," tutur Achmad.
Adapun terdapat beragam layanan pengurusan paspor yang bisa dipilih, antara lain pembuatan paspor, penggantian paspor baru (perpanjangan paspor), paspor hilang, dan paspor rusak. Biayanya pun bervariasi tergantung layanan.
