Sebagai informasi, biaya beban untuk paspor rusak adalah Rp 500.000 per buku.

3. Memberikan keterangan yang tidak benar

Saat melakukan proses wawancara paspor dengan petugas di kantor imigrasi, pemohon wajib memberikan keterangan yang benar dan jujur. 

"Misalnya dia mau kerja, ternyata di sana ditunggu sama pihak ketiga, tapi yang disampaikan (saat wawancara) untuk wisata," katanya.

Biasanya pertanyaan yang diberikan, antara lain mengenai negara tujuan pemohon, tanggal keberangkatan, lama berada di luar negeri, dan bersama siapa pergi ke luar negeri.