BUTON, TELISIK.ID — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buton tengah menangani kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang ayah kandung.

Korban adalah seorang gadis remaja berinisial MSU (15 tahun), diduga menjadi korban ayahnya sendiri, UD, yang beralamat di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Perbuatan terlarang ini terungkap setelah keluarga korban menaruh curiga terhadap kondisi MSU yang kerap mengeluhkan sakit perut dan perubahan fisik pada bagian perutnya.

Setelah didesak oleh keluarganya, MSU akhirnya mengakui bahwa ia telah dirudapaksa berulang kali layaknya suami istri oleh ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2022 hingga 2023.

Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita Selama Dua Hari dalam Sel Polres