Namun, pada Juli 2023, UD diduga menyusul korban ke Banabungi. Di rumah keluarga, UD kembali merudapaksa putrinya sebanyak dua kali.

"Salah satu kejadian terjadi sekitar pukul 12.00 WITA saat MSU sedang tertidur dan terbangun mendapati ayahnya telah berada di atas tubuhnya dan melakukan perbuatan bejat tersebut," sambung Aslim.

Kejadian terakhir pada bulan Desember 2023, UD kembali merudapaksa MSU satu kali di rumah bibi korban di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalokuna, Kota Baubau.

Baca Juga: Tersangka Penikaman di Acara Joget Desa Ambuau Ditahan, Polisi Ungkap Motif Kejadian

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sorawolio. Namun, karena locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di wilayah hukum Polres Buton, Polsek Sorawolio lalu melimpahkannya ke Polres Buton untuk penanganan lebih lanjut.