Baca Juga: Belum Diberhentikan, DPRD Muna Sorot ASN jadi Bacaleg
"SK pengunduran diri itu dibutuhkan nanti saat penyusunan DCT," timpalnya.
Di Muna sendiri ada tiga ASN yang terdaftar sebagai Bacalaeg yaitu Kepala BKPSDM, La Ode Ena, Camat Tongkuno Selatan, La Ode Busi dan Camat Batalaiworu, LM Nasir.
Ketiganya sampai saat ini masih tetap menjalankan tugas sebagai ASN. Hal tersebut menuai sorotan dari kalangan DPRD Muna. Pasalnya, sesuai surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu disebutkan, ASN diberhentikan terhitung mulai akhir tanggal menjadi anggota partai politik. Kemudian, ASN diberhentikan dengan hormat terhitung mulai akhir bulan surat pengunduran diri karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik.
Baca Juga: 196 ASN Muna Pensiun, Jatah P3K 800
