MUNA, TELISIK.ID - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Adalah Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), La Ode Ena, Camat Tongkuno Selatan, La Ode Busi dan Camat Batalaiworu, LM Nasir.
Ketiganya sampai saat ini masih menjalankan tugas. DPRD Muna sontak menyoroti ketiganya.
Dari hasil rapat gabungan komisi, ketiga ASN itu diduga telah melanggar Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilu.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Pertanyakan Niat Pj Bupati Muna Barat Buat Perda Perlindungan Hutan
